Berita Terbaru Harga Hp Android Samsung Galaxy BlackBerry IPad iPhone Telkomsel Indosat XL SMS BBM Ucapan Selamat Tahun Baru 2015

INI DIA ATURAN RAZIA DI JALAN OLEH PETUGAS POLISI | Tips Menghindari Rekayasa Razia Narkoba oleh Oknum Polisi

Petugas polisi yang sedang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor harus memiliki surat penugasanINI DIA ATURAN RAZIA DI JALAN OLEH PETUGAS POLISI | Tips Menghindari Rekayasa Razia Narkoba oleh Oknum Polisi. Kisah Lita Stephanie yang merasa menjadi korban rekayasa dan jebakan polisi dalam razia narkoba sedang ramai diperbincangkan. Baca juga PIALA EROPA 2012, TIM YANG LOLOS KE BABAK 8 BESAR & JADWAL KICK OFF PEREMPAT FINAL

Bagaimana sebenarnya aturan mengenai pemeriksaan atau yang sering disebut razia kendaraan bermotor di jalan?

Pemeriksaan kendaraan diatur dalam PP No 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Definisi pemeriksaan, menurut Pasal 1 angka 2 PP 42/1993, adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif.

Dalam Pasal 2 disebutkan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan oleh Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan

Petugas yang melakukan pemeriksaan atau razia kendaraan bermotor di jalan harus dilengkapi surat penugasan yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas polisi negara Republik Indonesia dan menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil.

Dalam surat perintah tugas tersebut, sebagaimana yang termuat dalam pasal 14, harus pula memuat beberapa hal sebagai berikut:

a. Alasan dan jenis pemeriksaan.
b. Waktu pemeriksaan.
c. Tempat pemeriksaan.
d. Penanggung jawab dalam pemeriksaan.
e. Daftar petugas pemeriksa.
f. Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.

Dalam PP tersebut juga mensyaratkan semua petugas yang melakukan razia wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut yang jelas. Seperti tanda- tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan. Untuk razia yang dilakukan oleh polisi, maka petugas harus menggunakan seragam dan atribut yang ditetapkan.

Kemudian, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 15 ayat 1 sampai 3, disebutkan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.

Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, petugas juga diwajibkan untuk memasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.

Benarkah Lita Stephanie menjadi korban rekayasa oknum polisi?

Pada peristiwa yang dialami Sherlita Stephanie, pada Selasa, 19 juni 2012, pukul 01.30 WIB, mobil yang ditumpangi Lita Stephanie, warga Tebet, Jakarta Selatan, diberhentikan sejumlah petugas polisi yang sedang menggelar razia di Jalan Bangka, Jakarta Selatan.

Beberapa petugas langsung membuka pintu belakang mobil Lita yang saat itu sedang bersama rekannya, Yasmin. Tiba-tiba, salah satu petugas berteriak mengaku menemukan obat-obatan yang dikatakan sebagai narkoba.

Polisi berseragam itu meminta agar bagasi kendaraan dibuka. Di sana, ada kotak P3K, sejumlah obat pusing dan obat alergi. Polisi juga menuding obat itu sebagai narkoba. Lita protes dan mengaku dirinya bukan pengguna narkoba.

INI DIA ATURAN RAZIA DI JALAN OLEH PETUGAS POLISI, Tips Menghindari Jebakan Razia oleh Oknum Polisi, Perbedaan Razia Resmi VS Razia Jebakan, Kasus Lita Stephanie, Jebakan Razia Narkoba dari Oknum Polisi




Klik Like dan mohon dishare ya ...
Link Posting: http://bestseoeasy.blogspot.com/2012/06/ini-dia-aturan-razia-di-jalan-oleh.html
Rating Posting: 100% based on 99999 ratings. 199 user reviews.

Comments :

No comments:

Post a Comment