Berita Terbaru Harga Hp Android Samsung Galaxy BlackBerry IPad iPhone Telkomsel Indosat XL SMS BBM Ucapan Selamat Tahun Baru 2015

INI DIA KETENTUAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR) TAHUN 2012

Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar INI DIA KETENTUAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR) TAHUN 2012. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE.05/MEN/VII/2012 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Imbauan Mudik Lebaran Bersama yang ditujukan kepada para Gubernur dan para Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia. BAca juga MINIVAN TERBARU DARI TOYOTA, PORTE & SPADE TAWARKAN KABIN YANG LEBIH LUAS

"Kita minta kepada para Gubernur, Bupati, Walikota untuk memperhatikan dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya agar segera melaksanakan pembayaran THR tepat waktu dan sesuai dengan peraturan," kata Muhaimin dalam siaran persnya, Senin (23/7/2012).

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh sudah merupakan tradisi sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.

"Dengan Surat Edaran ini, kita ingatkan dan tegaskan kembali bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh. Pembayaran THR ini wajib dilaksanakan secara konsisten sesuai peraturan agar tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di tempat kerja," kata Muhaimin.

Muhaimin menjelaskan peraturan tentang pembayaran THR harus dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Dalam surat edaran ini, disebutkan bahwa berdasarkan kepada ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh, maka wajib untuk memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus-menerus atau lebih.

Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan tersebut adalah, bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja 3 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan menghitung jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja (PP), peraturan perusahaan atau perjanjian kerja Bersama dengan lebih baik dari ketentuan diatas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.

"Pembayaran THR bagi pekerja buruh ini diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan," tegas Muhaimin.

Kepala daerah mulai dari Gubernur, Bupati, Walikota diharapkan memperhatikan dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya agar segera melaksanakan pembayaran THR tepat waktu

KETENTUAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR) TAHUN 2012, THR 2012, Syarat Pemberian THR




Klik Like dan mohon dishare ya ...
Link Posting: http://bestseoeasy.blogspot.com/2012/07/ini-dia-ketentuan-pemberian-tunjangan.html
Rating Posting: 100% based on 99999 ratings. 199 user reviews.

INI DIA KETENTUAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR) TAHUN 2012

Posted by Best SEO Easy, Published at 4:23 PM and have 0 comments
Comments :

No comments:

Post a Comment