Berita Terbaru Harga Hp Android Samsung Galaxy BlackBerry IPad iPhone Telkomsel Indosat XL SMS BBM Ucapan Selamat Tahun Baru 2015

AFRIYANI SUSANTI 'XENIA MAUT' DIVONIS 15 TAHUN, KELUARGA KORBAN TETAP TUNTUT HUKUMAN MATI

Terdakwa kasus Kecelakaan maut Xenia, Afriyani SusantiAFRIYANI 'XENIA MAUT' DIVONIS 15 TAHUN, KELUARGA KORBAN TETAP TUNTUT HUKUMAN MATI. Pengemudi Xenia maut, Afriyani Susanti (29), yang menewaskan sembilan orang dan lima orang luka Januari 2012, lalu divonis 15 tahun bui. Hal ini diputuskan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Antonius Widyanto dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2012). Baca juga KASUS KECELAKAAN TUGU TANI AFRIYANI SIAP TERIMA KEPUTUSAN PENGADILAN

Keluarga korban yang tidak terima putusan tersebut langsung 'menyerbu' Afriyani. Salah satu keluarga korban langsung maju ke depan ruang sidang dan berteriak-teriak.

Peserta sidang yang berjumlah lebih dari 30 orang itu juga 'menyerbu' Afriyani yang terus menunduk saat akan keluar ruang sidang. Afriyani terus dikerubuti para keluarga korban dengan penuh cacian dari ruang sidang di lantai dua hingga turun ke bawah. Afriyani dikawal petugas Kejaksaan dan enam polisi.

Afriyani juga sempat tertahan saat akan keluar dari lingkungan PN Jakarta Pusat. Sebab, mobil tahanan yang membawanya ditahan oleh keluarga korban dan sempat digedor-gedor. Namun puluhan polisi yang berjaga dengan sigap membuka jalan hingga mobil tersebut akhirnya dapat keluar melalui pintu gerbang utama.

Alasan Vonis

Menurut pertimbangan Majelis Hakim, Terdakwa Afriyani terbukti melakukan kelalaian sebagaimana diatur dalam Pasal 311 ayat (4) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Pengguna Jalan (LLAJ).

Majelis Hakim juga mengatakan bahwa Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan unsur kesengajaan tidak terbukti pada diri Afriyani.

"Dari fakta yang diungkap di persidangan, tidak terungkap adanya niat untuk akan menabrak korban-korban. Karena hal tersebut tidak terdapat sehingga unsur sengaja tidak terbukti. Unsur 338 tidak terpenuhi sehingga tidak perlu dipertimbangkan," kata Antonius.

Atas dasar itu, vonis yang ditujukan kepada terdakwa Afriyani ini tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Afriyani dengan hukuman pidana penjara 20 tahun.

Mobil Xenia dengan nomor Polisi B-2479-XI dikendarai Afriyani dalam keadaan mabuk dan lelah, setelah semalam (21 Januari 2012 pukul 23.00 WIB) begadang dan minum-minuman keras bersama lima temannya.

Keesokan harinya, 22 Januari 2012, pulang berpesta, Afriyani menabrak 12 pejalan kaki yang sembilan orang di antaranya tewas di sekitar Tugu Tani.

Kesembilan korban yang tewas adalah Firmansyah, 17, Buhari, 17, Wawan Hermawan, 25, Muhammad Huzaifah alias Ujay, 16, Nur Alfih Fitriasih, 18, Yusuf Sigit Prasetyo, 2,5 tahun, Nani Riyanti, 25, Suyatmi, 50, dan Akbar,22.


AFRIYANI 'XENIA MAUT' DIVONIS 15 TAHUN, KELUARGA KORBAN TETAP TUNTUT HUKUMAN MATI, Tabrakan Xenia MAut, Vonis Pengadilan Afriyani Susanti




Klik Like dan mohon dishare ya ...
Link Posting: http://bestseoeasy.blogspot.com/2012/08/afriyani-susanti-xenia-maut-divonis-15.html
Rating Posting: 100% based on 99999 ratings. 199 user reviews.

AFRIYANI SUSANTI 'XENIA MAUT' DIVONIS 15 TAHUN, KELUARGA KORBAN TETAP TUNTUT HUKUMAN MATI

Posted by Best SEO Easy, Published at 1:29 PM and have 0 comments
Comments :

No comments:

Post a Comment