Berita Terbaru Harga Hp Android Samsung Galaxy BlackBerry IPad iPhone Telkomsel Indosat XL SMS BBM Ucapan Selamat Tahun Baru 2015

INI DIA SYARAT PEGAWAI HONORER & DOKTER DIANGKAT JADI PNS

Pegawai Negeri SipilINI DIA SYARAT PEGAWAI HONORER & DOKTER DIANGKAT JADI PNS. Pada tanggal 6 Agustus 2012, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menerbitkan Peraturan Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), khususnya yang menyangkut pengangkut tenaga honorer yang dibiayai APBN/APBD menjadi CPNS; pengangkatan tenaga honorer yang tidak dibiayai APBN/APBD menjadi CPNS; pengangkatan tenaga dokter menjadi CPNS; dan pengangkatan tenaga ahli tertentu/khusus menjadi CPNS. Baca juga JADWAL LIBUR LEBARAN 2012 RESMI BI BANK INDONESIA Hari Raya Idul Fitri 1433H

Dalam aturan yang dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Senin (13/8/2012), Kepala BKN Eko Sutrisno mengatakan, pengangkatan tenaga honorer yang digaji dari APBN dan APBD untuk menjadi CPNS dilakukan secara bertahap, dan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan negara mulai formasi Tahun Anggaran 2005 sampai dengan formasi Tahun Anggaran 2012.

Sementara tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dan digaji oleh APBN dan APBD, dapat diangkat menjadi CPNS sesuai dengan kemampuan keuangan negara berdasarkan formasi sampai dengan Tahun Anggaran 2014.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS bakal berlangsung transparan, bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), dan tidak akan diskriminatif, serta tidak ada biaya alias gratis.

Apa syarat tenaga honorer dan dokter untuk diangkat menjadi CPNS? Berikut rinciannya:

1. Usia

Usia tenaga honorer untuk menjadi CPNS paling tinggi adalah 46 tahun dan paling rendah 19 tahun.

2. Masa Kerja

Untuk menjadi CPNS, tenaga honorer harus mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005, dan sampai saat pengangkatan CPNS masih bekerja secara terus-menerus

3. Penghasilan

Pada aturan kepala BKN tersebut, untuk menjadi CPNS, tenaga honorer penghasilan atau gajinya harus dibiayai dari APBN/APBD

4. Lulus Verifikasi

Untuk menjadi CPNS, tenaga honorer harus dinyatakan memenuhi kriteria berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh BKN.

syarat untuk dokter

Sementara untuk dokter yang telah selesai atau sedang melaksanakan tugas sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau sebagai tenaga honorer pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah bisa diangkat menjadi CPNS.

Syarat untuk doketer yang ingin menjadi pegawai negeri adalah berusia paling tinggi 46 tahun pada 1 Januari 2006, bersedia bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, daerah perbatasan atau tempat yang tidak diminati paling singkat selama 5 tahun.

INI DIA SYARAT PEGAWAI HONORER & DOKTER DIANGKAT JADI PNS, Syarat Pegawai Honorer Diangkat Menjadi Pegawai Negeri Sipil, Syarat PNS




Klik Like dan mohon dishare ya ...
Link Posting: http://bestseoeasy.blogspot.com/2012/08/ini-dia-syarat-pegawai-honorer-dokter.html
Rating Posting: 100% based on 99999 ratings. 199 user reviews.

INI DIA SYARAT PEGAWAI HONORER & DOKTER DIANGKAT JADI PNS

Posted by Best SEO Easy, Published at 4:39 PM and have 0 comments
Comments :

No comments:

Post a Comment