Berita Terbaru Harga Hp Android Samsung Galaxy BlackBerry IPad iPhone Telkomsel Indosat XL SMS BBM Ucapan Selamat Tahun Baru 2015

KASUS IM2 KONTROVERSI PUTUSAN KEJAGUNG ATAS DUGAAN KORUPSI

KASUS IM2 KERUGIAN KORUPSI RP 1,3 TRILIUN KEPUTUSAN KEJAKSAAN GUNG DUGAAN KORUPSI IM2. Masyarakat Telematika (Mastel) Indonesia mempertanyakan keputusan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) mengumumkan adanya kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun dalam kasus dugaan Korupsi IM2.

Kerugian ini berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang diminta oleh Jaksa Agung Basrief Arief.

Tentu saja, pernyataan ini memantik tanda tanya besar di lingkungan bisnis telekomunikasi, karena sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informasi menyatakan persoalan IM2, clear, artinya tidak ada masalah.

Eddy Thoyib, Executive Direktor Masyarakat Telematika (Mastel) Indonesia menyatakan, bila memang benar Kejagung menyatakan ada kerugian dalam kasus IM2 dengan Indosat, maka Menkominfo harus menjelaskan ke masyarakat.

“Karena sebelumnya Kominfo pernah menyatakan bahwa tidak ada yang dilanggar IM2 dalam penyelenggara jasa telekomunikasi,” Kata Eddy Thoyib, di Jakarta.

Seharusnya, lanjut Eddy, pernyataan Kominfo tersebut menjadi bahan pertimbangan Kejagung untuk tidak meneruskan kasus ini. “Karena kedua lembaga itu kan sama-sama lembaga tinggi negara di mana keputusannya bersifat kolegial,” ujarnya.

Kominfo saat itu mengacu pada UU No. 36/1999 dan PP No. 52 tentang Telekomunikasi. Bahwa dalam industri telekomunikasi itu ada tiga kelompok besar. Kelompok penyelenggara jaringan telekomunikasi, kelompok penyelenggara jasa telekomunikasi dan kelompok jasa telekomunikasi khusus.

Nah, IM2 merupakan kelompok penyelenggara jasa telekomunikasi. IM2 menggunakan jaringan dari Indosat yang diperoleh melalui bidding dengan membayar Rp320 miliar. IM2 menyewa jaringan Indosat. Bisa saja IM2 membuat jaringan sendiri tapi harus dipakai sendiri.

Hanya saja, tambah Eddy, jika Kejagung ngotot melanjutkan kasus IM2 ini, maka sekira 300 penyelenggara jasa internet tidak boleh beroperasi karena jaringannya dianggap ilegal. “Pasalnya, operator sebagai penyelenggara jaringan tidak boleh membuat backbone jaringan untuk penyelenggara internet. Ini akan membahayakan semuanya,” tuturnya.

Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Nonot Harsono justru mempertanyakan keterangan tim penyidik Kejagung tersebut, yang menurutnya BRTI oleh Kejaksaan Tinggi Bandung telah dimintai keterangan untuk BAP kasus ini. BRTI menegaskan tidak ada masalah dalam kasus IM2 tersebut.

“Bahkan, pihak Kominfo juga di BAP sebagai saksi, bukan sebagai regulator. Yang membuat saya terheran-heran, bukannya masalah ini selesai ternyata justru diambil alih oleh level yang lebih tinggi (Kejagung) dan tanpa mengundang BRTI dan Kominfo selaku regulator saat dilakukan gelar perkara,” kata Nonot.

“Saya mengusulkan sebaiknya permasalahan ini diangkat atau dibicarakan dalam sidang kabinet, biar presiden tahu, Menko juga mengetahui dan menteri-menteri lainnya juga mengetahuinya. Alasannya, kalau masing-masing institusi pemerintah menyadari berada dalam satu atap yang sama Kabinet Bersatu, seharusnya tidak akan terjadi seperti ini, “ ujar Nonot menyayangkan.

Dengan kasus IM2 dan Indosat, Nonot menilai, peristiwa ini menunjukan insiden terburuk yang dialami oleh dunia telekomunikasi di Indonesia. Latar belakang kasus IM2 dugaan korupsi dan putusan Kejagung Kejaksaan Agung kontroversial.




Klik Like dan mohon dishare ya ...
Link Posting: http://bestseoeasy.blogspot.com/2012/11/kasus-im2-kontroversi-putusan-kejagung.html
Rating Posting: 100% based on 99999 ratings. 199 user reviews.

KASUS IM2 KONTROVERSI PUTUSAN KEJAGUNG ATAS DUGAAN KORUPSI

Posted by Best SEO Easy, Published at 10:04 PM and have 0 comments
Comments :

No comments:

Post a Comment