Berita Terbaru Harga Hp Android Samsung Galaxy BlackBerry IPad iPhone Telkomsel Indosat XL SMS BBM Ucapan Selamat Tahun Baru 2015

KENAIKAN TUNJANGAN HAKIM PEMULA TINGKAT BANDING KELAS II

KENAIKAN TUNJANGAN HAKIM INDNESIA 2012 PERATURAN PEMERINTAH DAFTAR GAJI TUNJANGAN HAKIM TERBARU PASCA KENAIKAN. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di bawah Mahkamah Agung. PP bernomor 94 Tahun 2012 itu ditandatangani pada 29 Oktober 2012.

Menanggapi itu, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Ahmad Kamil mengatakan, berterima kasih atas ditandangani PP tersebut. "Berterima kasih sekali sama presiden, pemerintah, Komisi Yudisial," kata Kamil di Gedung MA, Jakarta,.

Kamil mengaku, dengan kenaikan tunjangan hakim itu, MA akan langsung melakukan penguatan di bidang pengawasan. Pasalnya, kenaikan tunjangan itu dilakukan untuk mencegah hakim-hakim melakukan pelanggaran kode etik.

"Untuk ke depannya, kami akan fokuskan pengawasan. Jadi dengan adanya ini, tidak ada lagi alasan-alasan untuk melakukan tindakan melewati garis batas. Kami malu dengan hakim yang melanggar peraturan," kata dia.

Disinggung bentuk peningkatan pengawasan yang dimaksud, Kamil hanya mengatakan MA hanya akan menerapkan build in control. Dengan harapan, jika bawahannya melanggar, atasannya tidak menutup kemungkinan juga akan kena sanksi.

"Kami juga lakukan pengawasan yang melekat dan akan sangat difungsikan," ucap Kamil.

Daftar Kenaikan Tunjangan Gaji dan Fasilitas Hakim

Untuk informasi, dalam Lampiran PP itu disebutkan tunjangan Ketua Pengadilan Tingkat Banding sebesar Rp40,2 juta dan hakim pemula (masa kerja 0 tahun) untuk pengadilan Kelas II sebesar Rp8,5 juta.

Lalu, hakim pemula (pratama) untuk pengadilan Kelas IA sebesar Rp11,8 juta. Sedangkan gaji pokok hakim golongan IIIa sebesar Rp2,064 juta, sehingga take home pay gaji pemula sekitar Rp10,5 juta.

Tunjangan yang diterima para hakim ini, di luar gaji pokok dan uang kemahalan. Untuk uang kemahalan hakim ditetapkan berdasarkan empat zona wilayah. Keempat zona itu adalah :

Zone I: Jawa sebesar Rp 0
Zone II: Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara sebesar Rp1,35 juta
Zona III: Papua, Irian Barat, Maluku, Toli-toli, Poso, Tarakan, Nunukan sebesar Rp2,4 juta
Zona IV: Bumi Halmahera, Wamena, Tahuna sebesar Rp10 juta

Daftar gaji hakim terbaru kenaikan tunjangan hakim per golongan.




Klik Like dan mohon dishare ya ...
Link Posting: http://bestseoeasy.blogspot.com/2012/11/kenaikan-tunjangan-gaji-hakim-pemula-tingkat.html
Rating Posting: 100% based on 99999 ratings. 199 user reviews.

KENAIKAN TUNJANGAN HAKIM PEMULA TINGKAT BANDING KELAS II

Posted by Best SEO Easy, Published at 8:56 PM and have 0 comments
Comments :

No comments:

Post a Comment