Berita Terbaru Harga Hp Android Samsung Galaxy BlackBerry IPad iPhone Telkomsel Indosat XL SMS BBM Ucapan Selamat Tahun Baru 2015

UMP 2013 UPAH MINIMUM 21 PROVINSI TERBARU

DAFTAR UMP 2013 TERBARU SEMAU PROVINSI INDONESIA UPAH MINIMUM PROVINSI UMP 2013 UPAH BURUH TERBARU. Sejumlah 21 Provinsi yang sudah menetapkan nilai Upah Minimum Provinsi(UMP) 2013. Padahal Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi(Kemenakertrans) telah menargetkan batas akhir penetapan UMP 2013 untuk seluruh Provinsi pada Jumat lalu.

Batas akhir penetapan UMP sendiri adalah 60 hari sebelum masa berlakunya pada 1 Januari 2013. Hal ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 4 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi(Kepmenakertrans) Nomor 226 Tahun 2000 tentang perubahan pasal 1, pasal 3, pasal 4, pasal 8, pasal 11, pasal 20, dan pasal 21 Permenakertrans Nomor 1/1999 tentang upah minimum.

Sedangkan, pada Pasal 4 ayat 5 Kepmenakertrans Nomor 226 Tahun 2000 untuk penetapan upah minimum kabupaten/kota(UMK) ditetapkan selambat-lambatnya 40 hari sebelum masa berlakunya UMK yaitu pada 1 Januari 2013. Penetapan UMP dan UMK setiap akhir tahun juga sudah sesuai dengan Pasal 4 ayat 7 yang berbunyi peninjauan terhadap besarnya UMP dan UMK diadakan satu tahun sekali.

Wahyu Indrawati Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenakertrans menuturkan, saat ini Gubernur setiap Provinsi yang sudah menetapkan UMP 2013 berjumlah 21 Provinsi."Beberapa Provinsi lainnya masih dalam proses penetapan di dewan pengupahan," ujarnya.

Proses penetapan rekomendasi nilai UMP di dewan pengupahan beberapa Provinsi memang berjalan cukup alot. Pihak buruh berkeinginan kenaikan upah secara signifikan sedangkan pihak pengusaha menuntut kenaikan yang wajar agar tidak terjadi kebangkrutan.

Ada juga beberapa Provinsi yang tidak menetapkan UMP 2013 sehingga keputusan yang diambil adalah nilai upah berdasarkan UMK di setiap daerah. Hal ini terjadi kepada Provinsi Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur yang tidak menetapkan UMP, namun Gubernur telah menandatangani Surat Keputusan(SK) penetapan UMK sebanyak jumlah kota dan kabupaten yang ada di Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur.

Gejolak dari pihak pekerja maupun pengusaha, Kemenakertrans tidak menjatuhkan sanksi apa pun kepada daerah yang terlambat menetapkan UMP atau UMK 2013. Kemenakertrans juga menyatakan siap menurunkan tim pendamping atau tim konsultan kepada provinsi-provinsi yang belum menetapkan UMP.

Daftar UMP 2013 Upah Minimum Provinsi terbaru:

1. UMP 2013 Aceh Rp1.550.000
2. UMP 2013 Sumatera Utara Rp1.305.000
3. UMP 2013 Sumatera Barat Rp1.305.000
4. UMP 2013 Kepulauan Riau Rp1.365.087
5. UMP 2013 Jambi Rp1.300.000
6. UMP 2013 Bangka Belitung Rp1.265.000
7. UMP 2013 Bengkulu Rp1.200.000
8. UMP 2013 Jateng (hanya UMK Kabupaten/Kota)
9. UMP 2013 Yogyakarta (hanya Upah Minimum Kabupaten/Kota)
10. Upah Minimum Provinsi UMP 2013 DKI Jakarta Rp2.200.000
11. Upah Minimum Provinsi UMP 2013 Kalimantan Barat Rp1.060.000
12. Upah Minimum Provinsi UMP 2013 Kalimantan Selatan Rp1.337.500
13. Upah Minimum Provinsi UMP 2013 Kalimantan Tengah Rp1.553.127
14. Upah Minimum Provinsi UMP 2013 Kalimantan Timur Rp1.752.073
15. Upah Minimum Provinsi UMP 2013 Sulawesi Tenggara Rp1.125.207
16. UMP 2013 Sulawesi Selatan Rp1.440.000
17. UMP 2013 Papua Rp1.710.000
18. UMP 2013 Jawa Timur (Jatim) per UMK 2013
19. UMP 2013 Jawa Barat (Jabar) per UMK 2013
20. UMP 2013 DI Yogyakarta (Jogja) per UMK 2013
21. UMP 2013 Nusa Tenggara Timur (NTT) per UMK 2013

Daftar Terbaru Upah Minimum Provinsi UMP 2013 Aceh Sumut Sumbar Riau Jambi Upah Minimum Bangka Belitung Jateng UMP Yogyakarta Kaltim Kalbar UMP 2013 Kalteng Sulut Sulsel Papua Upaha Minimum DKI Jakarta Tangsel Banten Depok Bogor UMP Lampung Pekanbaru Makassar Ujung Pandang Samarinda Balikpapan Surabaya 2013 Upah Buruh UMP 2013 NTT NTB Balikpapan Maluku Medan




Klik Like dan mohon dishare ya ...
Link Posting: http://bestseoeasy.blogspot.com/2012/11/ump-2013-upah-minimum-21-provinsi.html
Rating Posting: 100% based on 99999 ratings. 199 user reviews.

UMP 2013 UPAH MINIMUM 21 PROVINSI TERBARU

Posted by Best SEO Easy, Published at 8:31 AM and have 0 comments
Comments :

No comments:

Post a Comment