Berita Terbaru Harga Hp Android Samsung Galaxy BlackBerry IPad iPhone Telkomsel Indosat XL SMS BBM Ucapan Selamat Tahun Baru 2015

KRONOLOGI KETERLIBATAN ANAS URBANINGRUM DALAM KASUS HAMBALANG

Anas Urbaningrum tersangka skandal HambalangANAS URBANINGRUM & HAMBALANG : DARI DANA PARTAI, MOBIL HARRIER & DIGANTUNG DI MONAS Video Anas Urbaningrum Siap Digantung di Monas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Anas diduga menerima gratifikasi terkait proyek Hambalang saat dia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Lihat juga PUNYA DUA BUKTI, KPK JADIKAN ANAS URBANINGRUM TERSANGKA Anas Urbaningrum Terancam 20 Tahun Penjara

KPK memulai penyelidikan aliran dana Hambalang ini sejak pertengahan tahun lalu. Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka Hambalang, yakni Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar.

Apa yang dituduhkan KPK terhadap Andi dan Deddy berbeda dengan Anas. Jika Anas diduga menerima gratifikasi, Andi dan Deddy diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, tetapi justru merugikan keuangan negara.

Dengan ditetapkannya Anas sebagai tersangka, KPK membuktikan kepada publik, pengusutan kasus Hambalang tidak jalan di tempat. Meski sempat diwarnai masalah bocornya draf surat perintah penyidikan (sprindik) Anas, KPK akhirnya menjeratnya. Kini, KPK telah sampai pada anak tangga ketiga kasus Hambalang. Terjawab sudah kekhawatiran masyarakat akan dugaan intervensi terhadap KPK sehingga lembaga penegakan hukum itu tidak berani menjerat ketua umum dari partai penguasa tersebut.

Anas dijerat dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 Tahun 2001 tentang UU Pemberantasan Korupsi. Ancaman maksimal dari pasal tersebut adalah 20 tahun penjara.

Dana ke kongres Partai Demokrat

M Nazaruddin yang juga mantan rekan bisnis Anas itu kerap menuding Anas menerima uang dari rekanan Hambalang. Menurut Nazaruddin, ada aliran dana Rp 100 miliar dari proyek Hambalang untuk memenangkan Anas sebagai Ketua Umum Demokrat dalam kongres di Bandung pada Mei 2010. Uang diduga diserahkan PT Adhi Karya secara tunai melalui Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso, orang kepercayaan Anas.

Dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung tahun lalu, kata Nazaruddin, Anas membagi-bagikan hampir 7 juta dollar AS kepada sejumlah dewan pimpinan cabang. Senada dengan Nazaruddin, mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, beberapa waktu lalu, mengatakan, dia pernah membawa uang sebesar Rp 30 miliar dan 5 juta dollar AS ke kongres Partai Demokrat di Bandung.

Terkait uang ke kongres ini, Anas beberapa kali membantahnya. Dia pernah menegaskan, Kongres Partai Demokrat 2010 ini bersih dari unsur politik uang.

Hadiah mobil Harrier

Tudingan Nazaruddin pun semakin berkembang. Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu mengatakan, Anas menerima pemberian hadiah berupa Toyota Harrier. Mobil tersebut dibeli di sebuah dealer Toyota Harrier pada November 2009 di Duta Motor Pacenongan, Jakarta Pusat. Mobil mewah B 15 AUD itu diduga dibelikan PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya karena telah memenangkan tender proyek Hambalang.

Semula, Anas membantah keberadaan Toyota Harrier ini. Namun belakangan, Anas melalui pengacaranya, Firman Wijaya dan tenaga ahli Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Muhammad Rahmad, mengakui pernah memiliki mobil mewah tersebut. Namun, menurut pihak Anas, mobil itu bukanlah gratifikasi terkait Hambalang, melainkan dibeli oleh Anas dengan cara mencicil kepada Nazaruddin.

Anas mengaku membeli mobil itu dari Nazaruddin dengan harga Rp 670 juta. Pada akhir Agustus 2009, Anas menyerahkan Rp 200 juta kepada Nazaruddin sebagai uang muka pembayaran mobil. Dalam pemberian tersebut, turut menyaksikan Saan Mustopa, Pasha Ismaya Sukardi, Nazaruddin, dan Maimara Tando. Kemudian pada Februari 2010, Anas membayar cicilan kedua kepada Nazaruddin senilai Rp 75 juta yang disaksikan kembali oleh M Rahmad.

Namun, Anas mengembalikan lagi Harrier itu ke Nazaruddin setelah mendapat berbagai pertanyaan soal mobil itu seusai Kongres Partai Demokrat, Mei 2010. Beredar kabar bahwa mobil itu pemberian Nazaruddin kepada Anas.

Firman mengatakan, saat mobil akan dikembalikan, Nazaruddin menolaknya. Nazaruddin, katanya, beralasan rumahnya sudah penuh dengan mobil sehingga tidak dapat menampung Harrier dari Anas. Kemudian, lanjutnya, Nazaruddin meminta Anas mengembalikannya dalam bentuk uang.

Anas pun, menurut Firman, menjual mobil itu dan memperoleh uang Rp 500 juta. Kemudian, Anas memberikan uang Rp 775 juta kepada Nazaruddin, melebihi nilai beli mobil Harrier tersebut.

Urus sertifikat lahan

Terkait proyek ini, pengakuan mengejutkan juga datang dari anggota Komisi II DPR, Ignatius Mulyono. Politikus Partai Demokrat itu menyatakan pernah diperintah Anas untuk mengurus sertifikat lahan Hambalang. Ignatius diminta menanyakan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto soal sertifikat lahan yang bermasalah sejak awal itu. Saat itu, menurut Mulyono, Anas masih menjadi ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR.

Mengenai sertifikat lahan ini, hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan adanya indikasi penyimpangan dan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait surat keputusan (SK) hak pakai. Joyo Winoto menerbitkan SK pemberian hak pakai tertanggal 6 Januari 2010 bagi Kementerian Pemuda dan Olahraga atas tanah seluas 312.448 meter persegi di Desa Hambalang. Padahal, persyaratan surat pelepasan dari pemegang hak sebelumnya diduga palsu.

SK hak pakai itu kemudian diberikan Kepala Bagian Persuratan dan Kearsipan BPN kepada Ignatius atas perintah Sestama BPN. Padahal, ketika itu Ignatius tidak membawa surat kuasa dari Kemenpora selaku pemohon hak. Anas membantah disebut terlibat mengurus masalah sertifikat lahan Hambalang. “Emang saya calo sertifikat?" ucap Anas saat mendampingi istrinya, Athiyyah Laila, dimintai keterangan KPK pada April tahun lalu.

Istri dimintai keterangan KPK

Terkait penyelidikan Hambalang, KPK pernah meminta keterangan istri Anas Athiyyah Laila. Athiyaah dimintai keterangan terkait posisinya sebagai komisaris PT Dutasari Citralaras. Adapun PT Dutasari Citralaras merupakan salah satu perusahaan subkontraktor proyek Hambalang.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap, MS (Machfud Suroso) selaku Direktur Utama PT Dutasari Citralaras menerima uang muka sebesar Rp 63.300.942.000 yang tidak seharusnya dia terima. Temuan aliran dana ini diduga terkait dengan pernyataan Nazaruddin beberapa waktu lalu.

Nazaruddin ketika itu menuturkan, PT Dutasari Citralaras berperan dalam menampung fee proyek Hambalang kemudian mengalokasikannya ke Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, serta ke DPR. Menurut Nazaruddin, Machfud Suroso selaku petinggi Dutasari Citralaras membagi-bagikan fee Hambalang tersebut atas perintah Anas.

Sementara Machfud membantah tudingan Nazaruddin tersebut. Menurut dia, uang sekitar Rp 63 miliar itu merupakan uang muka dari pengerjaan elektrikal mekanikal proyek Hambalang yang disubkontrakkan ke PT Dutasari Citralaras. Machfud juga mengatakan, pembayaran uang muka Rp 63 miliar itu sudah sesuai prosedur.

Seusai diperiksa November tahun lalu, Machfud juga menegaskan, hubungannya dengan Anas tidak ada yang istimewa. Terpilihnya PT Dutasari Citralaras sebagai perusahaan subkontraktor proyek Hambalang, menurut dia, bukan karena kedekatan Machfud dengan Anas. Hanya saja, Machfud memgakui, dia dekat dengan istri Anas, Athiyyah Laila.

Namun, menurut Machfud, PT Dutasari Citralaras bukan milik Anas ataupun Athiyyah. Athiyyah hanya menjadi komisaris di perusahaan itu hingga awal Januari 2009. Senada dengan Machfud, Anas yang mendampingi istrinya diperiksa KPK beberapa waktu lalu itu pun memastikan istrinya dan dirinya tidak terlibat kasus dugaan korupsi Hambalang.

Dalam kesempatan yang lain, Anas bahkan mengatakan rela digantung di Monas jika terbukti menerima uang Hambalang. “Saya yakin. Yakin. Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas,” ujar Anas pada awal Maret tahun lalu. Kini, setelah ditetapkan sebagai tersangka, masihkah Anas berani menyinggung Monas?

Ingin tahu selengkapnya pernyataan Anas Urbaningrum terkait keterlibatannya dalam kasus Hambalang dan siap digantung di Monas?. Berikut video Anas Urbaningrum siap digantung di Monas yang diambil dari YouTube





Klik Like dan mohon dishare ya ...
Link Posting: http://bestseoeasy.blogspot.com/2013/02/kronologi-keterlibatan-anas-urbaningrum.html
Rating Posting: 100% based on 99999 ratings. 199 user reviews.

KRONOLOGI KETERLIBATAN ANAS URBANINGRUM DALAM KASUS HAMBALANG

Posted by Best SEO Easy, Published at 8:53 PM and have 0 comments
Comments :

No comments:

Post a Comment