Berita Terbaru Harga Hp Android Samsung Galaxy BlackBerry IPad iPhone Telkomsel Indosat XL SMS BBM Ucapan Selamat Tahun Baru 2015

ARISAN BODONG, DESAINER LANGGANAN ARTIS HENGKI KAWILARANG DITANGKAP POLISI

Hengki Kawilarang, desainer yang sering merancang baju Syahrini ditangkap polisi atas tuduhan kasus penipuan arisan milyaran rupiahARISAN BODONG, DESAINER LANGGANAN ARTIS HENGKI KAWILARANG DITANGKAP POLISI . Desainer Hengki Kawilarang, desainer yang sering merancang baju untuk artis ibukota itu, ditangkap penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Penangkapan Hengki berdasarkan laporan dari Rony Arianto Sihotang, kuasa hukum Ina Soviana alias Jeng Ana pada 13 Agustus 2014, karena merasakan kerugian sebesar Rp1.5 miliar dari Hengki. Lihat juga Kisah Olga Syahputra & Wanita Berjilbab, Sosok Kekasih Olga Syahputra Sebelum Meninggal

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul membenarkan penangkapan Hengki. "Sejak semalam ditahan atas tuduhan penipuan, statusnya sudah tersangka, dia ditahan atas pelanggaran Pasal 372 KUHP " kata Martinus, Kamis, 2 April 2015

Kombes Pol Martinus Sitompul menjelaskan kronologis dugaan arisan bodong yang dikelola Hengki Kawilarang telah merugikan banyak orang itu.

Arisan bodong yang dikelola Hengki diberi nama arisan Glamz, terdiri dari 16 orang yang mewajibkan setiap pesertanya membayar uang sebanyak Rp50 juta setiap bulannya. Pelapor kasus ini, Jeng Ana alias Ina Soviana mendaftarkan dua orang untuk ikut dalam arisan itu.

Berarti, Jeng Ana harus membayarkan uang arisan Rp100 juta setiap bulannya. Pakar herbal itu dijanjikan akan mendapatkan total uang arisan pada akhir masa. Keuntungan yang dijanjikan mencapai angka yang fantastis yakni Rp1.6 miliar.

"Pada saat terakhir sekitar bulan Juni 2014, uang total Rp1.6 (miliar) tidak disampaikan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Martinus Sitompul, di ruang kerjanya, Kamis (2/4/2015).

Dalam modus operandinya, Hengki mengalihkan uang pembayaran anggota arisan untuk pembuatan butik. Kesal, pada 13 Agustus 2014, Jeng Ana melaporkan desainer kondang itu ke Polda Metro Jaya.

"Tersangka HK ini malah membuka butik. Sisanya tidak disampaikan," lanjut Martinus.

Setelah mendapatkan laporan, polisi memanggil Hengki setelah sebelumnya saksi dan bukti, polisi menangkapnya pada Rabu 1 April, malam hari. Dia disangkakan pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara selama empat tahun.

Klarifikasi Hengki Kawilarang

Hengki Kawilarang mengaku menggunakan uang yang seharusnya dibayarkan kepada Ina Soviana alias Jeng Ana, untuk membuka usaha butik.

"Duit itu sebenarnya dikumpulkan di rekening Mas Hengki, kemudian Hengki baru setor ke orang yang menang arisan. Untuk duitnya Jeng Ana ini, Hengki ini seperti mau membisniskan duitnya Jeng Ana, dengan sepengetahuan Jeng Ana. Dia mau buka butik di Pasaraya," jelas Ibnu Siena Bantayan, kuasa hukum Hengki.

Ibnu mengatakan, Hengki sendiri menjanjikan keuntungan atas butik tersebut kepada Jeng Ana. Hanya saja, Ibnu mengaku tidak tahu berapa besarnya keuntungan yang dijanjikan oleh Hengki kepada Jeng Ana ini.

"‎Itu (keuntungan) dibicarakan antara Hengki dan Jeng Ana, dijanjikan dapat keuntungan segini-segini. Cuma hasil pertemuannya saat itu hanya Hengki dan Jeng Ana yang tahu," imbuhnya.

Sebelum akhirnya Jeng Ana melapor ke Polda Metro Jaya pada 13 Agustus 2014 lalu, Hengki sendiri menyicil uang tersebut. Saat itu, Hengki telah menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada Jeng Ana ditambah 1 unit mobil sebagai jaminan.

Masalah mobil itu sendiri, kata Ibnu sudah clear. Sebab kliennya mengambil kembali mobil tersebut dari pihak Jeng Ana dengan alasan akan digunakan Hengki‎ untuk keperluan transportasi guna mencari konsumen.




Klik Like dan mohon dishare ya ...
Link Posting: http://bestseoeasy.blogspot.com/2015/04/arisan-bodong-desainer-artis-hengki.html
Rating Posting: 100% based on 99999 ratings. 199 user reviews.

ARISAN BODONG, DESAINER LANGGANAN ARTIS HENGKI KAWILARANG DITANGKAP POLISI

Posted by Best SEO Easy, Published at 8:34 PM and have 0 comments
Comments :

No comments:

Post a Comment